• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 8, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HAM

45 Hari ditahan Jurnalis Mongabay, Philip Myrer Jacobson Bebas & Dideportase ke AS

‘Kebebasan Philip, Buah Dari Solidaritas Pers’

admin by admin
01/02/2020
in HAM, PASIFIK & INTERNATIONAL, TERKINI
0
45 Hari ditahan Jurnalis Mongabay, Philip Myrer Jacobson Bebas & Dideportase ke AS

Jurnalis Mongabay, Philip Myrer Jacobson bersama dua kuasa hukumnya di Bandara Palangkaraya saat dirinya hendak dideportase ke negara asalnya AS. foto : istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

titastory.com, borneo – Setelah ditahan kurang lebih 45 hari lamanya, kamis (30 /12020) petang, Philip Myrer Jacobson tidak lagi menyadang status tersangka.

Jurnalis Mongabay ini bisa kembali kenegara asalnya Amerika Serikat setelah hampir ± 45 hari sejak tanggal 17 Desember 2019 di mana Paspor dan Visanya ditahan oleh pihak Imigrasi. Kini Philip bisa berkumpul dengan keluarganya di Negara asalnya dan benar-benar menghirup udara bebas.

BACAJUGA

Kodam XVI/Pattimura Musnahkan Ribuan Muhandak Rusak di Negeri Suli

PKN Desak Kejari Ambon Tuntaskan Laporan Dugaan Tipikor Desa Waiheru

Pemerintah Indonesia akhirnya mendeportasi jurnalis berkewarganegaraan Amerika Serikat, Philip Myrer Jacobson ke negara asalnya pada Kamis (30/1/2020) petang.

Philip merupakan jurnalis dan editor Mongabay, situs berita lingkungan, yang sempat jadi tersangka dan dipenjara oleh Imigrasi Palangaraya karena isu penyalahgunaan visa.

Dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal sesuai yang diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, paska diterbitkanya surat penghentikan penyidikan perkara oleh pihak Imigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Imigrasi menahan Philip di dalam rumah tahanan Palangkaraya pada Selasa (22/1/2020) karena dugaan penggunaan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis.

Philip sudah berada di Indonesia sejak Desember 2019 untuk menemui koleganya di Palangkaraya.

Pada 10 Desember 2019, Philip mengikuti aksi yang digelar Aliansi Bela Peladang Kalimantan Tengah di depan kantor DPRD dan Polda Kalimantan Tengah.

“Pada hari itu pihak DPRD enggak ada yang hadir atau tidak ada di tempat dengan alasan reses,” ujar Parlin Bayu Hutabarat, SH,MH pendamping Philip

Kemudian pada 16 Desember 2019, Jacobson bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Palangkaraya bertemu dengan perwakilan DPRD Kalimantan Tengah.

Audiensi masyarakat adat ini terkait kriminalisasi terhadap peladang. Sehari berselang, 17 Desember 2019, Imigrasi mendatangi tempat Philip menginap.

Imigrasi menyita paspor dan visa Jacobson. Ia kemudian ditahan pada 22 Januari 2020. Kemudian, imigrasi mengabulkan penangguhan penahanan pada Jumat, 24 Januari 2020. Berselang sepekan kemudian, Philip resmi bebas melalui pendeportasian.

Pendamping  sekaligus kuasa hukum lainnya, Aryo Nugroho Waluyo, SH mengungkapkan kebebasan Philip tidak lepas dari dukungan dari semua orang, baik yang berasal dari Indonesia hingga mancanegara yang perduli pada kasus Philip, khususnya bersangkutan dengan Kebebasan Pers.
.
“Kepulangan Philip menambah keyakinan kita bersama bahwa seorang Jurnalis bukanlah penjahat. Seorang Jurnalis adalah mata bagi mereka yang tidak melihat, sebagai telinga kepada mereka yang tidak mendengar dan menjadi suara bagi mereka yang bisu untuk sebuah kebenaran dan keadilan,” tutur Aryo dalam rilis persnya kepada titastory.com, jumat (31/1/2020).
.
Dengan di pulangkannya Philip ke Negara asalnya, menurut YLBHI-LBH Palangka Raya ini, sangat berterima kasih terhadap berbagai pihak yang telah membantu mereka agar masalah bisa diselesaikan.

“ kami selaku yang mendampingi kasusnya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami dan Philip,” kata Dia

Menurut  Aryo, Sudah semestinya Philip bebas, karena memang Philip selaku seorang Jurnalis bukanlah penjahat. Namun solidaritas untuk kebebasan Pers tidaklah berhenti dan seharusnya semakin kuat demi sebuah kebenaran dan keadilan bagi rakyat.
.
“Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijaminKonsiderans Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers ,” tandasnya. (TS-01)

Post Views: 765
Tags: #AMAN Palangkarya#AS#Jurnalis Mongabay#Kemerdekaan Pers#Lembaga Bantuan Hukum#Philip Myrer Jacobson#Walhi
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Kodam XVI/Pattimura Musnahkan Ribuan Muhandak Rusak di Negeri Suli

Kodam XVI/Pattimura Musnahkan Ribuan Muhandak Rusak di Negeri Suli

by admin
08/06/2023
0

titaStory.id,ambon, - Pihak Kodam XVI/Pattimura, musnahkan ribuan  Amunisi Bahan Peledak (Muhandak) dengan status rusak...

PKN Desak Kejari Ambon Tuntaskan Laporan Dugaan Tipikor Desa Waiheru

PKN Desak Kejari Ambon Tuntaskan Laporan Dugaan Tipikor Desa Waiheru

by admin
08/06/2023
0

titaStory.id,ambon, Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Maluku, meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon...

Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

by admin
07/06/2023
0

titaStory.id, taniwel - Masyarakat Desa Tounussa, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,...

Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Seorang Kurir di Namlea Buru Dibekuk Polisi, Ternyata Dia Adalah Resedivis

Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Seorang Kurir di Namlea Buru Dibekuk Polisi, Ternyata Dia Adalah Resedivis

by admin
06/06/2023
0

titaStory.id, namlea – Aparat Kepolisian Resot Buru berhasil menangkap seorang pria di Kabupaten...

Bawa Ganja, Penumpang Kapal Pelni ini Ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Bawa Ganja, Penumpang Kapal Pelni ini Ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

by admin
06/06/2023
0

titaStory.id, ambon - Seorang penumpang kapal Pelni dari sorong Papua, yang baru turun di...

Diduga Terus Mendapat Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Minamin Adukan PT MHM ke Komnas HAM

Diduga Terus Mendapat Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Minamin Adukan PT MHM ke Komnas HAM

by admin
06/06/2023
0

titaStory.id, wasile selatan - Proses perkara aduan sejumlah masayarakat Desa Minamin oleh PT...

Next Post
Mena-Muria: Sebuah Tafsir Simbol Budaya

Mena-Muria: Sebuah Tafsir Simbol Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Soal Polemik Identitas Thomas Matulessy Alias Kapitan Pattimura, Ini Kata Ahli Sejarah Unpatti Ambon

Soal Polemik Identitas Thomas Matulessy Alias Kapitan Pattimura, Ini Kata Ahli Sejarah Unpatti Ambon

11 bulan ago
Mena-Muria: Sebuah Tafsir Simbol Budaya

Mena-Muria: Sebuah Tafsir Simbol Budaya

3 tahun ago

Popular News

  • Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

    Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKN Desak Kejari Ambon Tuntaskan Laporan Dugaan Tipikor Desa Waiheru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Ambon, Ini Penjelasan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodam XVI/Pattimura Musnahkan Ribuan Muhandak Rusak di Negeri Suli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Polisi di Wasile Selatan Diduga Intimidasi Warga Desa Minamin: Paksa Harus Jual Tanah ke PT MHM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!