titastory.com, borneo – Setelah ditahan kurang lebih 45 hari lamanya, kamis (30 /12020) petang, Philip Myrer Jacobson tidak lagi menyadang status tersangka.
Jurnalis Mongabay ini bisa kembali kenegara asalnya Amerika Serikat setelah hampir ± 45 hari sejak tanggal 17 Desember 2019 di mana Paspor dan Visanya ditahan oleh pihak Imigrasi. Kini Philip bisa berkumpul dengan keluarganya di Negara asalnya dan benar-benar menghirup udara bebas.
Pemerintah Indonesia akhirnya mendeportasi jurnalis berkewarganegaraan Amerika Serikat, Philip Myrer Jacobson ke negara asalnya pada Kamis (30/1/2020) petang.
Philip merupakan jurnalis dan editor Mongabay, situs berita lingkungan, yang sempat jadi tersangka dan dipenjara oleh Imigrasi Palangaraya karena isu penyalahgunaan visa.
Dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal sesuai yang diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, paska diterbitkanya surat penghentikan penyidikan perkara oleh pihak Imigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Imigrasi menahan Philip di dalam rumah tahanan Palangkaraya pada Selasa (22/1/2020) karena dugaan penggunaan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis.
Philip sudah berada di Indonesia sejak Desember 2019 untuk menemui koleganya di Palangkaraya.
Pada 10 Desember 2019, Philip mengikuti aksi yang digelar Aliansi Bela Peladang Kalimantan Tengah di depan kantor DPRD dan Polda Kalimantan Tengah.
“Pada hari itu pihak DPRD enggak ada yang hadir atau tidak ada di tempat dengan alasan reses,” ujar Parlin Bayu Hutabarat, SH,MH pendamping Philip
Kemudian pada 16 Desember 2019, Jacobson bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Palangkaraya bertemu dengan perwakilan DPRD Kalimantan Tengah.
Audiensi masyarakat adat ini terkait kriminalisasi terhadap peladang. Sehari berselang, 17 Desember 2019, Imigrasi mendatangi tempat Philip menginap.
Imigrasi menyita paspor dan visa Jacobson. Ia kemudian ditahan pada 22 Januari 2020. Kemudian, imigrasi mengabulkan penangguhan penahanan pada Jumat, 24 Januari 2020. Berselang sepekan kemudian, Philip resmi bebas melalui pendeportasian.
Pendamping sekaligus kuasa hukum lainnya, Aryo Nugroho Waluyo, SH mengungkapkan kebebasan Philip tidak lepas dari dukungan dari semua orang, baik yang berasal dari Indonesia hingga mancanegara yang perduli pada kasus Philip, khususnya bersangkutan dengan Kebebasan Pers.
.
“Kepulangan Philip menambah keyakinan kita bersama bahwa seorang Jurnalis bukanlah penjahat. Seorang Jurnalis adalah mata bagi mereka yang tidak melihat, sebagai telinga kepada mereka yang tidak mendengar dan menjadi suara bagi mereka yang bisu untuk sebuah kebenaran dan keadilan,” tutur Aryo dalam rilis persnya kepada titastory.com, jumat (31/1/2020).
.
Dengan di pulangkannya Philip ke Negara asalnya, menurut YLBHI-LBH Palangka Raya ini, sangat berterima kasih terhadap berbagai pihak yang telah membantu mereka agar masalah bisa diselesaikan.
“ kami selaku yang mendampingi kasusnya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami dan Philip,” kata Dia
Menurut Aryo, Sudah semestinya Philip bebas, karena memang Philip selaku seorang Jurnalis bukanlah penjahat. Namun solidaritas untuk kebebasan Pers tidaklah berhenti dan seharusnya semakin kuat demi sebuah kebenaran dan keadilan bagi rakyat.
.
“Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijaminKonsiderans Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers ,” tandasnya. (TS-01)
Discussion about this post