titaStory.id, tual – Empat (4) Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal, diamankan petugas kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Maluku, pada Kamis (11/5/2023).
Para WNA asal Nepal ini sementara ditahan untuk menjalani pemeriksaan rutin dari pihak Imigrasi Kelas II Tual guna mendalami temuan yang disampaikan dari pihak Polres Kepulauan Tanimbar.
Kepala Seksi Intel dan Penidakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Ide Bagus Made Suandita, mengatakan saat ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual membenarkan penahanan terhadap 4 WNA asal berkewanegaraan Nepal itu.
Saat ini, kata Suandita, pihaknya masih melakukan n penelusuran pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Tual. Namun mereka akan terus berkordinasi dengan Polres Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Dia menjelaskan, empat WNA yang berhasil diamankan di Kota Saumlaki, KKT diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan perjalanan secara illegal dengan tujuan akhir yaitu ke Negara Australia dan bertentangan dengan Pasal 75 UU Nomor 6 tentang Keimigrasian.
“Halnya hasil laporan dari hasil pengamanan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Aparat dari Saumlaki, KKT, dimana dari kejadian tersebut tentunya diduga telah melanggar ketentuan Pasal 75 UU No. 6 tentang Keimigrasian, bahwasannya mereka tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelas Suandita saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Namun demikian dirinya menjelaskan, hasil pemeriksaan belum bisa dipastikan adanya percobaan untuk melitas diluar ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pihak Imigrasi II TPI Tual, masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Tanimbar yang masih melakukan penyelidikan terkait masalah tersebut.
“Kami dari Imigrasi II TPI Kota Tual masih menunggu dari Polres Kepulauan Tanimbar yang saat ini masih melakukan penyelidikan terkait permasalahan tersebut, dan rencananya ke-4 WNA Nepal akan menjadi saksi terkait perjalanan dan pihak pihak yang memfasilitasi hingga mereka tiba di Maluku,” terangnya.
Lanjutnya, sesuai peraturan mereka akan menjalani pemeriksaan. Mereka juga katanya akan dibatasi selama 30 hari. Saat ini, kata Suandita, mereka sementara berada di ruag detensi Imigrasi Tual dan dalam rencana mereka akan dikembalikan atau dideportasi.
Untuk diketahui, empat Warna Negara Asing (WNA) asal Negara Nepal, kabarnya bakal melakukan perjalanan secara ilegal dan rencana akan masuk ke Negara Australia melalui kawasan Timur Indonesia, setelah mereka diciduk aparat kepolisian di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku.
Keempat WNA asal Nepal yang ditangkap adalah Sal Bahadur Karki Wama dengan nomor passport 58017301095, Bikram Malla dengan nomor Passport 58017701232, Binod Kumar BudhaWama dengan nomor Passport 58017407681, Angga Bahadur Shahi dengan nomor Passport 08370425, dimana mereka berencana menyeberang ke Negara Kanguru secara ilegal namun sayangnya berhasil dingkap lantaran gerak – gerik mereka yang mercurigakan.
Ke empat WNA ini masuk ke Suamlaki melalui jalur udara dan menggunakan penerbangan komersil Wings Air nomor penerbangan IW 1514 dan tiba di Bandara Mathilda Batlayery, Saumlaky, Jl.Mangkawar, Kecamatan Wetamrian, KKT, Maluku, sabtu (6/05/2023) pukul 10 Wit.
Informasi yang diterima dari salah satu sumber yang meminta namanya dirahasiakan menerangkan, empat WNA asal Negara Nepal ini masuk ke Indonesia bermodus untuk berwisata, bahkan mereka sempat dijemput oleh Fattah Adi Pradipta yang diketahui adalah seorang pemandu wisata (tour guide).
“Empat WNA ini pun sempat menginap di salah satu penginapan, Saumlaki yang letaknya tepat di belakang Bank BRI, bahkan bukannya menetap di penginapan tersebut, empat pria ini pun sempat kabur hingga memunculkan kecurigaan,” kata sumber yang tidak ingin namanya diberitakan.
Dijelaskan sumber media ini, setelah dilakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk aparat Intelengent TNI/POLRI, ke empat WNA ini pun berhasil dimanakan disaat mereka berada di sekitar lokasi pelabuhan Saumlaki, pada minggu (7/5/2023) sekira pukul 03.49 Wit. Setelah itu mereka kemudian diamankan polisi.
Dari hasil penelusuran, empat warga negara Nepal ini diketahui juga sempat menginap di penginapan milik warga atas nama Tos Uruwatu, Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan, dan terungkap bahwa Uruwatu adalah perantara kedatangan empat pria asal Negara yang berkedudukan di Asia Selatan. Kedatangan empat WNA ini pun sempat membuat aparat TNI /Polri harus melakukan penyisiran bahkan operasi di perairan Kota Saumlaki.
Informasi lain menyebutkan masuknya empat warga negara Nepal di Indonesia pada tanggal 1 Mei 2023 melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai, Jalan Raya Gusti Ngrah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Mereka sempat tinggal di Kota Bali selama tiga hari, dan masuk ke Saumlaki melalui Jakarta, Makasar, Ambon hingga ke Saumlaki.
Setelah berhasil diamankan aparat Kepolisian KKT, Pihak Polisi berhasil mengamankan sejumlah mata uang Dolar Australia. Mereka juga diketahui mengantongi visa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) B211A dengan waktu izin tinggal selama 60 hari di Indonesia dan via mereka ini disahkan oleh pihak Imigrasi Denpasar –Bali. Kendati demikian mereka sempat diamankan pihak Polres KKT tepatnya di gedung Satintelkam Polres KKT untuk menjalani pemeriksaan dan disaksikan juga oleh pihak Imigrasi. Sayangnya pemeriksaan mendapat kendala karena empat warga Nepal ini kurang vasi berbahasa Inggris sehingga menghambat pencarian informasi.
Diketahui pula, tanggal 10 Mei 2023, pihak Inteldakim Imigrasi kelas II TPI Tual pun berkunjung ke Kota Suamlaki dan menjemput empat pria yang diduga adalah imigran gelap ini, dan kini tengah menjalani pemeriksaan intens dan terus melakukan koordinasi dengan pihak Polrek KKT Suamlaki yang sempat melakukan pemeriksaan awal dan juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah uang dolar Australia yang dikantongi empat WNA asal Nepal ini. (TS-02)
Discussion about this post