titastory.id, ambon – Tim penyidik subdit IV, Ditreskrimsus Polda Maluku, kembali menangkap empat orang warga atas kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Minerba di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Mereka yang ditangkap diantaranya, berinsial A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma dan F alias Firman. Polisi mengamankan kepingan emas seberat 628,31 gram dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
“Terkait pengungkapan kasus minerba yang berhasil diungkap tim penyidik, ada empat tersangka yang sudah diamankan,” kata Kombes Areis saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (31/10).
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, mengungkapkan, empat pelaku yang melanggar Undang-Undang Minerba itu ditangkap di waktu dan tempat berbeda.
Tersangka A dan H ditangkap pada 20 Oktober 2024, sedangkan tersangka A disergap sekitar pukul 20.30 WIT di unit 17 Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, WIT. Sementara Tersangka H diamankan di unit 18 Desa Debowae, Kecamatan Waelata sekitar pukul 22.30 WIT.
Satu orang lainnya berinisial F ditangkap di jalur B Desa Dafa, Kecamatan Waelata pada pukul 19.15 WIT, Senin (28/10).
Pada Selasa (29/10), sekitar pukul 04.30 WIT, tim subdit IV kembali menangkap calon tersangka berinisial J di unit 18 Desa Debowae, kecamatan Waelata.
Para tersangka diketahui membeli emas dari penambang ilegal. Mereka kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi tergantung kadar emas dan harga di pasaran.
Menurut Kombes Pol Hujra, pihaknya masih menyelidiki donatur yang membiayai para tersangka untuk membeli emas kepada para penambang di Gunung Botak.
“Dalam menjalankan kegiatan tentunya mereka tidak sendiri. Ada donatur dan memodali mereka untuk melakukan pembelian emas terhadap penambang-penambang yang ada di gunung botak,” ungkap Kombes Hujra.
Dua tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Sementara dua tersangka yang baru tiba dari Namlea juga akan segera ditahan.
“Kita akan terus berupaya melakukan penyidikan terhadap para tersangka sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri nanti,” pungkasnya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (TS-01)
Discussion about this post