Kejati Maluku Usut Ijin PT Waragonda MP, Kadis ESDM Mangkir Dari Panggilan

by
19/03/2025
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Foto: Doc

titastory, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai mengusut ijin yang dikeluarkan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, kepada PT Waragonda Minerals Pratama, (MP) untuk melakukan penambangan pasir garnet di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku.

Langkah ini diambil Kejati Maluku di tengah kisruh pertikaian antara pihak perusahaan dan masyarakat adat yang menolak aktifitas penambangan pasir di kawasan mereka, karena khawatir terjadinya pengrusakan lingkungan.

Surat panggilan telah dilayangkan jaksa kepada Kadis ESDM untuk memberikan klarifikasi yang dijadwalkan pada Rabu (19/3/2025). Namun dari pantauan di Kantor Kejati Maluku, hingga pukul 15.30 WIT, Kadis ESDM tidak terlihat memenuhi panggilan jaksa.

Masyarakat adat di Negeri Haya, Sasi Depan Kantor PT. WMP, Haya, Sabtu, 15 Februari 2025. Foto : Warga

Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi yang dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (19/3/2025) sore membenarkan telah melakukan panggilan terhadap Kadis ESDM, Abdul Haris.
“Kita sudah panggil untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah temuan, agendanya hari ini,”kata Aspidsus.

Aspidsus mengatakan, pihaknya masih menunggu kehadiran Kadis ESDM untuk memenuhi panggilan, agar dapat memberikan klarifikasi atas beberapa temuan saat pengumpulan data (Puldata) dan keterangan (pulbaket).

“Ini kita masih menunggu, kita masih menunggu,”kata Aspidsus.

Pengusutan dugaan tindak pidana dalam praktik pemberian ijin kepada PT Waragonda MP, mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Kejati Maluku, nomor Print-03/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 19 Februari 2025. Tim jaksa juga menemukan adanya dugaan penyimpangan ijin yang dikeluarkan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku kepada PT Waragonda MP.

Saat ini Pertikaian antara PT Waragonda Minerals Pratama dan masyarakat adat Negeri Haya, juga masih terus berlanjut. Masyarakat adat masih bersikukuh menolak dan mendesak agar ijin PT Waragonda Minerals Pratama yang menambang pasir garnet di kawasan mereka segera dicabut.

Mereka khawatir apabila penambangan pasir terus berlanjut dalam kurun waktu yang lama, dapat memicu terjadinya kerusakan lingkungan yang berdampak pada terancamnya pemukiman warga.

Penolakan dilakukan masyarakat adat melalui pemasangan sasi adat beberapa waktu lalu di depan kantor PT Waragonda, disertai deklarasi penolakan. Namun ternyata terjadi pengrusakan terhadap sasi adat, yang telah memicu kemarahan dari masyarakat adat dengan merusak dan membakar kantor perusahaan.

Dalam peristiwa tersebut, dua warga telah ditangkap oleh aparat kepolisian setempat. Masyarakat adat juga telah menggelar aksi demo, menuntut pihak Polres Malteng, segera membebaskan dua warga yang ditahan. Menariknya, meskipun mendapat penolakan dari masyarakat adat, Komisaris PT Waragonda MP menyatakan secara terbuka akan tetap melanjutkan penambangan di kawasan tersebut, sehingga masyarakat adat kembali meradang.

Upaya mediasi yang dilakukan DPRD dengan menghadirkan pihak perusahaan dan masyarakat adat, juga belum membuahkan hasil.

Kisruh antara masyarakat adat dan PT Waragonda juga telah memasuki babak baru, setelah Kejati Maluku mulai membidik adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian ijin kepada PT Waragonda. Selain itu, dengan mengantongi ijin eksplorasi, diduga PT Waragonda telah melakukan eksploitasi dengan mengangkut ribuan ton material pasir.

Penulis: Redaksi
Editor : Dianthi Marta
error: Content is protected !!