Diduga Mangkrak, Pemuda Maluku Desak Jaksa Usut Proyek Jembatan Heniar-Walir di Tual

14/02/2025
Aksi pemuda Maluku di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Foto : Ed

titastory, Tual – Sejumlah pemuda tergabung dalam Gerakan Rakyat Maluku, menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Maluku, pada Kamis (13/2/2025). Mereka mendesak lembaga penegak hukum itu mengusut dugaan korupsi pembangunan jembatan jalur Heniar dan Pulau Walir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.

Yunus Watngiel, kordinator aksi gerakan rakyat Maluku, mengatakan ada indikasi yang janggal pada pembangunan jembatan penghubung yang nilai anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual tahun 2023.

“Dugaan ini lantaran pekerjaan jembatan penghubung dimaksud tak kunjung tuntas alias mangkrak,” jelas Yunus, melalui pengeras suara.

Desakan Pemuda Maluku atas dugaan Korupsi proyek jalan di Kota Tual. ; Foto : Ed

Proyek ini milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan kode lelang 1744699 memiliki pagu anggaran sebesar Rp450.000 dengan nilai HPS 449.800 dalam laporan telah selesai.

“ Dikerjakan tahun 2023, sudah tahun 2025 pekerjaan tidak selesai,” ungkapnya.

Dia juga menduga pendaratan proyek pembangunan jembatan dengan kontruksi beton sepanjang 800 meter jika dikalkulasikan dengan pagu sesuai nilai HPS 449.000 sangat tidak logis alias dananya kurang.

“Ini tidak logis jika kita mencoba melakukan perhitungan, kami menduga ada upaya mencari keuntungan dari proyek ini.” Katanya.

Untuk itu, mereka mendesak agar Kejaksaan Tinggi Maluku segera melakukan pengusutan, memeriksa pihak perusahaan, PPK termasuk KPA dalam proyek ini.

Menurut mereka pihak yang pertama harus dimintai keterangan oleh Kejaksaan adalah Direktur CV.Young Pratama Jaya, pihak ketiga yang diduga yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan penghubung tersebut.

“ Semua yang terkait dalam proyek ini harus diperiksa. Ini perlu dilakukan untuk membuktikan kecurigaan masyarakat dalam hal melakukan fungsi pengawasan penggunaan anggaran pemerintah.

Penulis : Edison Waas
Editor : Rabul Sawal
error: Content is protected !!