titastory.id, ambon – Polres Maluku Barat Daya (MBD) melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD) Desa Wonreli, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (15/11) oleh L.Cobis, Kanit Tipikor, Polres MBD ke Tim Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri MBD.
Korupsi anggaran ADD dan DD tahun 2017 hingga 2020 itu melibatkan dua nama, RPZ alias Rudy, mantan Sekretaris Desa Wonreli dan MP alias Mada alias Ina, mantan Bendahara Desa Wonreli.
Keduanya diduga telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya nilai kerugian sebesar Rp 999 juta lebih.
“Kami telah menerima berkas perkara tahap II dan penyerahan 2 (dua) orang tersangka disertai barang bukti dari Penyidik Polres Maluku Barat Daya terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2020,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri MBD, Eka Yakob Hayer.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy membenarkan adanya penerimaan tahap II Berkas Perkara dugaan korupsi ADD/DD Desa Wonreli tahun anggaran 2017-2020.
“Tim penuntut umum dari Cabjari Wonreli dan Kejari MBD, telah menerima Berkas Perkara Tahap II dari Penyidik Polres MBD di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Juga telah diserahkan dua tersangka. “ ungkapnya tertulis.
Dia menuturkan, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Ambon, para tersangka ditahan selama 20 hari. Terhitung sejak 15 November sampai dengan 04 Desember 2024.
Untuk tersangka RPZ ditahan di Rutan kelas IIA Ambon, sedangkan MP akan ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Ambon
Dirinya menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni, pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
(TS-03)
Discussion about this post