titastory.id,ambon-Kasus dugaan korupsi proyek mangkrak jalan Danar – Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku tahun 2023 senilai Rp 7,2 Miliar, naik status ke penyidikan dalam gelar perkara yang berlangsung,di Polda Maluku, Rabu (11/12/2024)
Memperkuat bukti adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara, tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku akan kembali menjadwalkan panggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu.
“Kita akan kembali jadwalkan pemeriksaan saksi di tahap penyidikan, karena sebelumnya diperiksa di tahap penyelidikan. Nanti mereka semua akan diperiksa lagi,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena, Kamis (12/11).
Soumena mengatakan, untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku. Penetapan tersangka juga masih BPK.
“Koordinasi sudah dilakukan untuk hitung kerugian. Setelah rampung, selanjutnya akan diumumkan tersangka. Kita berusaha kerja cepat dan profesional,”tukasnya
Ia memastikan, tersangka dalam kasus tersebut lebih dari satu orang, karena ada pihak-pihak yang membantu mencairkan anggaran, dan ikut serta bersama melakukan tindak kejahatan.
Diduga, Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu; PPK; PPTK; Kontraktor hingga Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada yang berada di Surabaya akan ikut diminta bertanggungjawab atas proyek mangrak tersebut.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan sebelumnya, menyebutkan jika kontraktor proyek Jalan Danar-Tetoat belum memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kontraktor berinisial SU ini merupakan orang dekat dari mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Sebaliknya, pemilik perusahaan pemenang proyek jalan danar-tetoat, Direktur Commanditaire Vennootschap (CV) Jusren Jaya, Novi Pattirane sudah menjalani pemeriksaan sejak awal.
Kadis PUPR, Ismail Usemahu diketahui baru diperiksa, selama delapan jam pada Senin (9/12) lalu.
Memberikan keterangan usai jalani pemeriksaan, Usemahi menyebutkan jika pembayaran proyek tersebut dilakukan pada Desember 2023 setelah dirinya menjabat sebagai Kadis Kadis PUPR menggantikan Muhamad Marasabessy.
Dia juga yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen di proyek tersebut, dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan berita acara penyelesaian pekerjaan yang disodorkan bawahannya.
Usemahu juga mengaku tidak mengetahui kalau pekerjaan fisik dilapangan baru mencapai 50 persen.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya, karena batas waktu,”tukasnya.(TS-02)
Discussion about this post