titastory.id, namrole -Bripda Jeisly Matahelemual (JM), salah satu oknum polisi yang bertugas di Polres Buru Selatan , dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum kejari Ambon, Elsye Benselina, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap tiga remaja dibawah umur.
Tiga remaja JS (15), JT (17) dan CK (16) dianiaya karena diduga mencuri ayam milik kakek sang oknum polisi. Pembacaan tuntutan disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/10/2024).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Martha Maitimu, JPU menyatakan Bripda JM dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada tiga korban anak, sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa Jeisly Matahelumual dengan hukuman pidana penjara 5 bulan dan dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa,” kata jaksa penuntut.
Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan, Bripda JM telah melakukan perjanjian damai dengan pihak keluarga para korban, dan tidak pernah dihukum.
Penganiayaan berlangsung Senin (15/7/ 2024 )sekitar pukul 04.30 WIT, di Negeri Halong, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, Maluku, tepatnya dibelakang SD 1 dan 2 Halong.
Tiga anak remaja ini dianiaya setelah salah satunya mengakui telah mencuri ayam milik kakeknya.
Kuasa Hukum terdakwa, Henry S. Lusikooy kepada media usai persidangan, menilai tuntutan JPU kepada kliennya berlebihan. Pasalnya, dalam perkara tersebut, telah ada upaya damai antara terdakwa dan pihak keluarga, melalui surat pernyataan. Ia berpendapat, perkara tersebut diselesaikan secara restorative justice.
” Berdasarkan surat perdamaian yang di buat, maka seharusnya di tingkat penyidikan dan tingkat penunjukan harus dilakukan restorative justice,” ujarnya.
Ia berharap, hakim dapat memutuskan perkara tersebut secara adil. (TS-02)
Discussion about this post