titastory.id, ambon – Pemilihan serentak di 11 kabupaten/kota di Maluku yang dijadwalkan pada 27 November 2024 kian mendekat dan sudah didepan mata. Namun, sebanyak 180.468 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena belum memiliki e-KTP. Jumlah tersebut merupakan selisih antara DPT yang ditetapkan oleh KPU Maluku, yaitu 1.332.149 pemilih, dan data perekaman e-KTP dari Dinas Dukcapil Maluku, yang baru mencapai 1.151.681 orang.
Almudatsir Zain Sangadji, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku, menyatakan perlunya antisipasi agar pemilih tanpa e-KTP tetap dapat menggunakan hak pilih mereka. Menurut aturan, pemilih yang terdaftar dalam DPT harus menunjukkan e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya untuk mencocokkan data mereka.
Untuk mengatasi hal ini, KPU di setiap kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan Dukcapil setempat agar pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP bisa difasilitasi. Sangadji menekankan bahwa pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya jika memiliki dokumen domisili yang sesuai dengan data DPT.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, juga mengharapkan koordinasi lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, dan Dukcapil untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya.
“Di Kabupaten dan Kota untuk lakukan penanganan kepada para pemilih yang belum dapat e-KTP, minimal dokumen penduduk, sebagai syarat yang ditentukan dalam PKPU,”harapnya. (TS-11)
Discussion about this post