12 Hari Pasca Pembakaran Rumah Warga Hunut, Polda Maluku Baru Tetapkan Satu Tersangka

31/08/2025
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi. Foto : Ist

titastory, Ambon – Dua belas hari pasca kerusuhan antar warga di Desa Hunut Durian Patah, Kota Ambon, Selasa (19/8/2025), Kepolisian Daerah Maluku akhirnya menetapkan satu orang tersangka. Kerusuhan yang berawal dari perkelahian antar pelajar hingga menewaskan seorang siswa itu melebar menjadi bentrokan warga, berujung pada pembakaran rumah, penjarahan, dan pengrusakan fasilitas umum.

Rekaman video warga yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah pemuda, diduga pelaku kerusuhan, memegang senjata tajam di jalan utama. Mereka juga terlihat membakar kantor desa serta rumah-rumah warga. Laporan warga menyebutkan, selain membakar, para perusuh juga menjarah harta benda sebelum meninggalkan lokasi.

Meski wajah-wajah terduga pelaku sudah viral, hingga kini polisi baru menetapkan satu orang tersangka. Kondisi ini menimbulkan desakan dari masyarakat, termasuk kepala desa setempat, agar kepolisian segera mengusut dan menangkap seluruh pelaku pembakaran dan penjarahan.

Suasana di Areal Kantor Desa Hunuth saat bentrok antar warga. Foto :Ist

Satu Tersangka Ditetapkan

Dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimum Polda Maluku, Sabtu (30/8/2025), Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengumumkan penetapan satu tersangka berinisial I.S.

“Hingga hari ini penyidik telah memeriksa 33 saksi. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial I.S,” ungkap Kombes Dasmin.

I.S dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Menurutnya, penetapan ini menjadi bukti komitmen Polda Maluku dalam menuntaskan perkara dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap 14 orang saksi tambahan pada Senin, 1 September 2025. Tujuh di antaranya saksi lama untuk pendalaman, sementara tujuh lainnya saksi baru,” jelas Dasmin.

Imbauan Jaga Kondusivitas

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, meminta masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ambon. Ia mengingatkan agar warga tidak mudah terprovokasi isu yang beredar di media sosial.

“Sesuai arahan Bapak Kapolda Maluku, kami memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mohon dukungan masyarakat untuk tetap bersabar dan tidak terpancing informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Polda Maluku, tambahnya, berkomitmen mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas keamanan di Maluku.

Penulis : Redaksi

 

error: Content is protected !!