titastory, Seram Timur – Sedikitnya 11 warga adat di Seram Bagian Timur, Maluku, terancam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan illegal logging. Mereka mengaku diperiksa aparat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Maluku dengan tekanan. Beberapa bahkan dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa memahami isi dokumen.
“Awalnya kami kira hanya diminta survei lahan crusing, tapi malah dipaksa tanda tangan dokumen tebal seperti BAP,” ujar salah satu warga yang ditemui titastory, Selasa (2/9).
Sejumlah operator mesin sensor kayu dan sopir truk di Seram Timur juga mengaku dipanggil untuk diperiksa. “Kami ditekan, disuruh tanda tangan saja, katanya tidak masalah,” ungkap seorang operator mesin sensor.

Pengusaha Kayu Luput dari Jeratan Hukum
Meski puluhan petani kecil sudah diperiksa, para pengusaha kayu diduga justru dibiarkan bebas beroperasi. Ayub Rumbaru, tokoh masyarakat Seram Timur, menilai penegakan hukum Gakkum sarat pilih kasih.
“Seharusnya yang diperiksa itu para pembeli dan pengusaha kayu. Tapi faktanya, petani kecil ditekan, sementara pebisnis kayu malah melenggang tanpa tersentuh hukum,” tegas Rumbaru.
Rumbaru juga menyebut Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Seram Timur, Musa Rumakat, gagal menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, tidak pernah ada sosialisasi batas hutan maupun pemasangan rambu larangan penebangan. “Kalau mau tegas, KPH juga harus diperiksa,” ujarnya.

Nama Pengusaha Disebut, tapi Tak Tersentuh
Ketua Persatuan Nelayan dan Petani (Pena) SBT, Rahman Rumuar, bahkan menuding Gakkum sengaja membiarkan pengusaha besar. Ia menyebut nama Syamsudin, pengusaha kayu hitam (belu hitam) di Seram Timur, yang tetap aktif mengirim kayu meski disebut tak memiliki izin industri pengolahan maupun lahan crusing.
“Syamsudin ini aktif kirim kayu tapi tidak punya sawmill, tidak punya lahan crusing. Gakkum tidak berani menyentuh dia, tapi masyarakat adat malah dijadikan sasaran. Ini jelas tebang pilih,” kata Rahman.
Tuntutan Evaluasi Gakkum dan KPH
Atas situasi ini, masyarakat adat dan organisasi lokal mendesak Gubernur Maluku mengevaluasi KPH Seram Timur dan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan.
“Kami minta Gubernur segera evaluasi Musa Rumakat, dan Dirjen Gakkum KLHK segera mengusut dugaan pembiaran terhadap pengusaha kayu. Jangan masyarakat adat yang jadi korban, sementara pemodal besar dilindungi,” tegas Rumuar.
Hingga berita ini diturunkan, titastory belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak Gakkum Maluku terkait tudingan tebang pilih tersebut.
Penulis: Babang Sohilauw