100 Liter Sopi Disita di Tempat Usaha Anggota DPRD Seram Timur

28/10/2025
Keterangan gambar: Suasana pemusnahan barang sitaan MIras Sopi oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Geser, Koramil 1502/04 Geser, dan Pemerintah Negeri Geser, dari sebuah tempat usaha di kawasan Kota Geser, Kecamatan Seram Timur, pada Jumat (24/10/2025). Foto: titastory/Babang

Bula, Seram Timur — Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Geser, Koramil 1502/04 Geser, dan Pemerintah Negeri Geser berhasil menyita sekitar 100 liter minuman keras tradisional jenis sopi dari sebuah tempat usaha di kawasan Kota Geser, Kecamatan Seram Timur, pada Jumat (24/10/2025).

Menariknya, tempat penyimpanan sopi tersebut diketahui berada di lokasi usaha air isi ulang yang terdaftar atas nama anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur dari Fraksi NasDem, Alexander Patti.

Kapolsek Geser Iptu Mothahar Solissa membenarkan penemuan ratusan liter sopi tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari warga mengenai peredaran miras oplosan yang meresahkan masyarakat.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan sopi yang menyebabkan keresahan di Geser,” ujar Solissa saat dikonfirmasi, Sabtu (25/10/2025).

Keterangan gambar: Suasana pemusnahan barang sitaan MIras Sopi oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Geser, Koramil 1502/04 Geser, dan Pemerintah Negeri Geser, dari sebuah tempat usaha di kawasan Kota Geser, Kecamatan Seram Timur, pada Jumat (24/10/2025). Foto: titastory/Babang

Menurut Solissa, sopi tersebut disimpan dalam boks pendingin di area usaha air isi ulang untuk mengelabui petugas saat razia.

“Benar, lokasi usaha itu milik saudara Alexander Patti. Tapi dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui adanya penyimpanan miras di tempat usahanya,” jelas Kapolsek.

Polisi kemudian menyita dan memusnahkan barang bukti sopi di pelabuhan Geser sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran perda dan aturan tentang peredaran minuman keras.

Sementara itu, pemilik sopi yang diketahui bernama Ahmadi Lapangdanga telah diamankan dan mendapat sanksi adat dari Raja Negeri Geser, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Solissa menegaskan bahwa operasi miras tradisional akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan peredaran minuman oplosan di wilayah hukum Seram Timur.

“Kami tetap akan melakukan razia rutin. Tujuannya bukan semata menindak, tetapi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

error: Content is protected !!